JAKARTA- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menilai Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri memaparkan data perkembangan kasus Bank Century yang sudah basi.
Data-data yang disampaikan Kapolri dalam rapat dengan Panwas kasus Bank Century di gedung DPR pada siang ini, mayoritas sudah dijelaskan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji saat dipanggil Pansus Hak Angket Bank Century beberapa bulan lalu.
"Laporan ini seperti setahun yang lalu disampaikan mantan Kabareskrim. Soal MRA, recovery asset, sama persis, titik dan komannya. Mohon maaf saya tidak bisa mengapresiasi dokumen Kapolri karena ini sudah disampaikan mantan Kabareskrim Susno dibawah sumpah," ujar anggota Panwas Kasus Bank Century dari FPKS, Fachri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2010).
Berdasarkan pengakuan Susno, penyelidikan terhadap kasus Bank Century sudah lumayan jauh tapi berhenti karena mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono sedang menjadi calon wakil presiden dan terlibat dalam Pemilu.
"Pengakuan Susno, pemeriksaan itu sudah hampir mengenai Gubernur BI yang rupanya sedang ikut Pemilu. Akhirnya tidak dilanjutkan. Sudah jauh loh kerja Polri sebetulnya. Ini skandal besar karena melibatkan pejabat negara," terang Fachri.
Fachri menginginkan antara penegak hukum sudah memiliki konstruksi yang jelas dalam menyelesaikan kasus ini. "Jangan Robert Tantular lagi, dia sudah selesai, sudah dipenjara. Yang lain dong yang dikejar-kejar, yang main golf sama dia, yang nerima uang dari dia," cetusnya.
Seperti diketahui, Tim Pengawas kasus Bank Century sempat menunda rapat dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pada Rabu, 19 Mei lalu. Alasannya sungguh menyedihkan, Kapolri memaparkan data berdasarkan opsi A.
Padahal pada tangal 3 Maret, DPR telah mengambil keputusan opsi C (bailout bermasalah) untuk kasus Bank Century. Keputusan itu diambil secara voting oleh seluruh anggota DPR. Oleh karena itu, keterangan dari Kapolri yang menggunakan opsi A pun membingungkan anggota Dewan.
Rencananya, Panwas kasus Bank Century DPR akan melakukan gelar perkara dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK, pada pekan depan, untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini dan kinerja dari masing-masing institusi penegak hukum.
(Muhammad Saifullah )