JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi bailout Bank Century.
Desakan ini menyusul KPK yang telah menerima salinan putusan inchracht dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terhadap mantan Deputi Bank Indonesia yang divonis 10 tahun penjara.
"Dalam kasus Century, KPK seharusnya segera menetapkan tersangka baru pasca-putusan MA," ujar Manajer Advokasi-Investigasi FITRA, Apung Widadi, di Kantor FITRA, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (24/4/2016).
Ia mengatakan, masih banyak aktor dalam kasus Bank Century yang belum diproses hukum. Menurutnya kasus Bank Century ini terlihat adanya kejahatan ekonomi berupa korupsi yang sistemik dan terbukti merugikan keuangan negara.
Apung menilai seringnya KPK mendapatkan kriminalisasi, membuat upaya proses hukum terhadap kasus Century dan juga korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi kerap tersendat.