Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hartawan Aluwi Ditahan di Rutan Salemba

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 22 April 2016 |18:09 WIB
  Hartawan Aluwi Ditahan di Rutan Salemba
foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Hartawan Aluwi‎ buronan kasus Bank Century yang merugikan negara sekira Rp3,11 triliun ‎telah diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh Bareskrim Polri.

Buronan yang telah dideportasi dari Singapura itu diketahui tidak pernah hadir dalam persidangannya, dan memilih kabur ke luar negeri sebelum divonis 14 tahun penjara atas kasus penipuan investasi ‎di PT Antaboga Delta Sekuritas yang tidak memiliki legalitas dalam menjalankan bisnis usaha investasinya.

‎"Pada sore ini, Kejagung telah menerima penyerahan terpidana perkara penipuan dan money laundry atas nama terpidana Hartawan Aluwi, dan dia dihukum oleh putusan pengadilan namun tidak pernah hadir dalam persidangan," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

 (Baca juga: Harta Hartawan Aluwi di Hong Kong Akan Dirampas Negara)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement