Noor Rachmad menjelaskan, Hartawan Aluwi terlibat dalam kasus penipuan dan bukan perkara korupsi. Karenanya, tidak ada uang pengganti kepada para nasabah yang sebelumnya diketahui merupakan nasabah Bank Century.
"Tidak ada (uang pengganti) karena ini kasus penipuan dan bukan korupsi," ungkap Noor Rachmad.
Ia menegaskan, korps Adhyaksa itu akan terus melakukan pengejaran kepada tiga tersangka yang merupakan rekan dari Hartawan Aluwi.
"Ada tiga kawan dia, yakni Anton Tantular, Hendro Wiyanto, ketiganya dihukum 14 tahun penjara, denda masing-masing Rp10 miliar dan subsidier enam bulang kurungan," jelasnya.