Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hartawan Aluwi Ditahan di Rutan Salemba

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 22 April 2016 |18:09 WIB
  Hartawan Aluwi Ditahan di Rutan Salemba
foto: Dok Okezone
A
A
A

Noor Rachmad menjelaskan, Hartawan Aluwi terlibat dalam kasus penipuan dan bukan perkara korupsi. Karenanya, tidak ada uang pengganti kepada para nasabah yang sebelumnya diketahui merupakan nasabah Bank Century.

"Tidak ada (uang pengganti) karena ini kasus penipuan dan bukan korupsi," ungkap Noor Rachmad.

Ia menegaskan, korps Adhyaksa itu akan terus melakukan pengejaran kepada tiga tersangka yang merupakan rekan dari Hartawan Aluwi.

"Ada tiga kawan dia, yakni Anton Tantular, Hendro Wiyanto, ketiganya dihukum 14 tahun penjara, denda masing-masing Rp10 miliar dan subsidier enam bulang kurungan," jelasnya.

 Bareskrim Tangkap Buronan Bank Century

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement