Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Sekjen Kemenlu Jadi Tersangka

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 21 Juni 2010 |19:41 WIB
Mantan Sekjen Kemenlu Jadi Tersangka
Gedung Kementerian Luar Negeri. (Foto: deplu.go.id)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial SP sebagai tersangka kasus korupsi anggaran belanja tambahan (ABT).

SP dalam kasus ini diduga menerima suap sekira US$ 175 ribu. "KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, yaitu saudara SP. Yang bersangkutan adalah mantan Sekjen Deplu ketika itu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (21/6/2010).

Modus yang digunakan SP yakni meloloskan anggaran belanja tambahan (ABT) guna merenovasi gedung kantor, Wisma Duta Besar, Wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRI Singapura pada tahun 2003-2004.

SP pun dapat dijerat pasal 12 huruf (b) dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement