JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa kembali mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Imron Cotan, terkait kasus dugaan korupsi markup tiket perjalanan diplomatik.
"Hari ini lanjutan pemeriksaan saksi Imron Cotan dan tiga saksi lainnya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Arminsyah saat menjawab pertanyaan wartawan di Kejagung, Senin (15/03/2010).
Sebelumnya Imron telah diperiksa oleh Pidsus Kejagung pada Kamis pekan lalu. Selain Imron, Kejaksaan hari ini juga memeriksa tiga saksi lainnya yaitu Asep Sarwedi selaku staf keuangan kemenlu, Renata selaku Staf Kemenlu, dan Sherly Elizabeth selaku bagian keuangan PT Kintamani/agen travel.
Nama Imron Cotan disebut-sebut bermula dari laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan dua inisial nama, yaitu mantan Menlu NHW dan Sekjen Kemenlu IC. Selanjutnya, inisial nama itu diketahui adalah Imron Cotan yang disebut-sebut dalam testimoni yang dibuat salah satu tersangka, Ade Sudirman.
Imron disebut menerima uang. Dia diduga menerima Rp2,35 milyar bersama dengan mantan Menteri Luar Negeri berinisial HNW yang disebut menerima Rp1 miliar.
Ade yang juga mantan Kepala Sub Bagian Administrasi dan pembayaran Perjalanan Dinas itu mengaku uang itu diberikan atas perintah atasannya, Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya.
Namun demikian, testimoni ini ditolak oleh Ade Wismar melalui kuasa hukumnya, Edi Dwi Martono. Menurut dia, aliran dana ke mantan Menlu dan mantan Sekjen Kemenlu itu tidak pernah terjadi. Testimoni itu, kata dia, hanyalah pernyataan Ade Sudirman semata yang menyatakan uang itu dibagi-bagikan.
(Hariyanto Kurniawan)