Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MAKI Daftarkan Praperadilan Rekening Gendut Polri

Putri Werdiningsih , Jurnalis-Senin, 09 Agustus 2010 |21:09 WIB
MAKI Daftarkan Praperadilan Rekening Gendut Polri
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan permohonan Praperadilan dalam kasus rekening gendut petinggi Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/8/2010).

"Kami berhak dan wajib melakukan tindakan hukum permohonan praperadilan atas dihentikannya penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum," jelas Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan.

Menurut Boyamin pada 2005, Polri telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK mengenai rekening anggota Polri mulai berpangkat bintara sampai dengan perwira tinggi.

Namun hingga permohonan ini diajukan, pihak Polri belum juga menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sebelumnya, Polri menegaskan telah menyelidiki sebanyak 23 rekening perwira polisi, dan 17 dinyatakan wajar, dua masih diproses, satu transaksi objeknya sudah meninggal, satu transaksi belum dapat ditindaklanjuti karena objek sedang mengikuti Pemilukada.

Boyamin menambahkan, pihak termohon dalam hal ini Polri, juga telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah, karena tidak berdasarkan ketentuan pasal 109 KUHAP. Dengan demikian Polri harus melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement