JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek pabrik milik PT WKP di Jalan Karet IV, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, hari ini. Pabrik itu ditengarai memproduksi tabung gas elpiji tanpa izin dan tidak ber-SNI.
Polisi menyita 540 tabung tabung elpiji ukuran 12 kilogram, 500 merk MTU, dan berbagai macam mesin pembuat tabung gas.
“Ditangkap seorang nenek berinisial EM berusia 57 tahun dan seorang lagi kabur masih buron,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/9/2010).
EM, kata Boy, dikenakan Pasal 24 ayat 1 jo Pasal 13 UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Anton Suhartono)