JAKARTA- PT Kereta Api menilai tabrakan yang terjadi di Petarukan, Pemalang, Sabtu 2 Oktober lalu diakibatkan mengantuknya masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek, M Halik Rusdianto.
“Indikasi kecelakaan, indikasi awal PLH (Peristiwa Luar Biasa Hebat) Pemalang, Petarukan, bahwa masinis melanggar sinyal merah tidak aman,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan.
Ini diungkapkan Tundjung dalam jumpa pers mengenai tabrakan kereta di Petarukan di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (4/10/2010).
Meski demikian, tambahnya, Direktorat Jenderal Perkretaapian akan melakukan evaluasi secara menyeluruh atas insiden tersebut. “Seluruh sistim akan dievaluasi,” tandasnya.
Seperti yang diketahui, pada Sabtu dini hari sekira pukul 02.45 WIB di Stasiun Pamanukan terjadi tabrakan antara Kereta Api 116 Senja Utama Semarang Jurusan Jakarta-Semarang dengan Kereta Api Argo Bromo Anggrek KA 4 Jurusan Jakarta Surabaya.
Akibat kejadian tersebut, 36 orang meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka. Polisi pun telah menetapkan M Halik sebagai tersangka.
Kepada polisi, masinis KA Argo Bromo ini mengantuk saat bertugas. Polisi pun menjerat Halik dengan dijerat Pasal 359 KUHP subsider Pasal 206 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Halik terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.