JAKARTA - Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Supardi mengatakan, Bachtiar terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit, kain sarung, sapi impor di Departemen Sosial yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp36,688 miliar.
"Kami penuntut dalam perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah dan meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tiga tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Supardi di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/2/2011)
Jaksa KPK menilai Bachtiar telah menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, menyalahgunakan kewenangan, menggunakan sarana karena kedudukannya sebagai Menteri Sosial. Bachtiar dinyatakan terbukti memenuhi unsur dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun pertimbangan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan antara lain hal yang meringankan, terdakwa berprilaku kooperatif dalam persidangan, belum pernah dihukum, tidak menikmati keuntungan secara pribadi. Sementara hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Bachtiar dinilai telah menguntungkan Musfar Aziz sebesar Rp19,8 miliar, Iken Nasution sebesar Rp324 juta, Tonny Dwilaksana sebesar Rp1,5 miliar, dan Cep Ruhyat sebesar Rp12,7 miliar.
Menanggapi tuntutan JPU KPK, Bachtiar melaui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan yang dijadwalkan pada 8 Maret mendatang.
(TB Ardi Januar)