JAKARTA - Mahkamah Agung diminta mengoreksi vonis ringan terhadap mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Bachtiar dihukum satu tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung di Departemen Sosial dan telah dibebaskan 24 Januari lalu.
Hasil eksaminasi publik Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan ada kelemahan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan ada fakta persidangan yang diabaikan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Hal tersebut disampaikan mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Leo Nugroho, salah satu anggota tim eksaminasi.
“Tuntutan JPU tidak maksimal, hanya 3 tahun. Sedangkan putusannya diskon tinggal 20 bulan. Kalau kita teliti ada fakta persidangan yang diabaikan dan tidak digali. Kesannya sudah ada simpulan dulu lalu direkayasa sehingga terjadi konklusi yang loncat,” ujar Leo dalam diskusi di ICW, Selasa (31/01/2012).
Selain itu, fakta persidangan menyebutkan terdapat aliran dana ke Yayasan Cendikia, milik terdakwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi. Namun, JPU memilih tidak mengembangkan keterangan saksi tersebut untuk membuktikan bahwa terdakwa turut menikmati hasil korupsi. Akibatnya Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak ikut menikmati hasil korupsi.
Sementara pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa tidak menikmati uang hasil pidana korupsi sehingga terdakwa harus dibebaskan dari unsur Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi titik lemah.
Leo menjelaskan, jika memerhatikan putusan, terdapat jumping conclussion dalam pertimbangan Hakim yang tiba-tiba membuat kesimpulan bahwa terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi tanpa terlebih dahulu menghubungkan dengan fakta-fakta persidangan terkait aliran uang yang diterima orang-orang termasuk terdakwa. Jumping conclussion yang mengabaikan bukti-bukti persidangan menyebabkan terdakwa bebas dari unsur memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Fakta-fakta persidangan berupa keterangan saksi khususnya saksi Sularto dan Yusrizal diabaikan oleh majelis hakim sehingga menyebabkan dakwaan pasal 18 tidak terbukti. Padahal berdasarkan keterangan saksi-saksi Sularto dan Yusrizal Terdakwa turut menikmati uang hasil korupsi,” katanya.
Seperti diketahui, saat ini jaksa KPK masih mengajukan Kasasi ke MA. Namun, Bachtiar terlanjur bebas demi hukum sebelum putusan kasasinya keluar.
(Insaf Albert Tarigan)