JAKARTA - Pembebasan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang sudah berdasarkan hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Ka Kanwil Kemenkum HAM) DKI Jakarta, Taswem Tarib, kepada wartawan di Rutan Cipinang, Selasa (24/1/2012). "Ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tata cara hukum pidana," kata Taswem.
Menurutnya Bachtiar Hamzah sudah habis masa penahanannya sejak 21 Januari 2011 lalu, namun sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan surat dari Mahakamah Agung (MA). "Kami sudah memberitahukan 10 hari, kemudian 3 hari, sebelum bebas ke KPK, JPU, dan MA, dengan tertulis," jelasnya.
Taswem menjelaskan pihaknya juga sudah menghubungi, bahkan memberitahukan melalui pesan pendek ke pihak terkait, namun tidak ada respons. "Makanya kami bebaskan Bachtiar demi hukum sesuai undang-undang yang berlaku," terangnya.
Lebih jauh, Taswem mengatakan siapa saja orang yang masa panahanannya sudah habis, maka akan dibebaskan.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Bachtiar dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Selasa 22 Maret 2011 lalu karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mesin jahit, kain sarung, sapi impor di Departemen Sosial.
(Muhammad Saifullah )