JAKARTA- Perusahaan makanan PT Ultra Prima Abadi (Orang Tua Group), berencana mencabut laporan terkait pengirim peti mati ke perusahaan yang beralamat di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat.
"Awalnya kami takut karena terima peti mati yang diturunkan lewat ambulans dan kita cari info ternyata media The Jakarta Post dikirimkan juga. Kami sempat panik," Ucap Yuna Eka Kristina, Public Relation Manager Orang Tua Group di Mapolsek Tanah Abang, Selasa (7/6/2011).
Menurut dia, pihak Orang Tua Group mencabut laporannya terkait pengiriman peti mati tersebut jika memang prosedurnya seperti itu. "Kalau memang prosudernya seperti itu, kami akan cabut. Sebenarnya niat kita tidak melapor hanya menyerahkan barang bukti kemudian sekuriti ke sini dan dibuat laporan. Sebagai warga negara yang baik, kalau memang harus mencabut laporannya kita akan cabut," kata Yuna.
Rencananya, dari pihak Orang Tua Group akan kembali ke Mapolsek Tanah Abang, besok pagi. "Kami besok ke sini lagi pukul 09.00 Wib, kirain saya masih buka ternyata bukan jadwal penyidik tentang perkara ini," tandasnya.
Seperti diberitakan, distribusi peti mati kepada sejumlah media itu menggunakan tukang ojek dan juga ambulans. Sejumlah media seperti RCTI, Metro TV, SCTV, The Jakarta Post, Kompas, detik.com, dan okezone.com menerima kiriman paket alamat pengirim perusahaan bernama Rest in Peace.
Pengirim peti mati Sumardy ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP perbuatan tidak menyenangkan hukuman 1 tahun penjara, dan hanya wajib melapor setiap hari Senin dan Kamis.
(Dadan Muhammad Ramdan)