SURABAYA- Kasus menyontek massal di SDN Gadel II yang berimbas kepada pengusiran Keluarga AL, merupakan potret kelam sejarah Ujian Nasional (UN).
Menurut Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Satria Dharma, UN mengakibatkan kecemasan sejumlah pihak tentang kelulusan siswa.
"UN adalah penentu kelulusan siswa, dan sangat disayangkan jika kelulusan siswa yang sekolah selama 6 tahun ditentukan dengan ujian yang digelar hanya 3 hari itu," kata Satria ketika dihubungi okezone, Senin (13/6/2011).
Bahkan, lanjutnya, imbas dari sistem tersebut memicu konflik horizontal antarwarga. Sejumlah orangtua mengaku takut jika anaknya tidak lulus UN. Makanya, kata Satria, segala cara dilakukan.
Begitu juga dengan institusi pendidikan yang malah mengamini dengan melakukan contek masal. Parahnya lagi, AL dan orangtuanya diusir dari tempat tinggalnya oleh warga.
Lebih jauh dia menambahkan, jika sistem UN tetap seperti itu kemungkinan tahun depan akan terjadi lagi kasus serupa. Seharusnya, UN jangan dijadikan sebagai patokan kelulusan.
Terlepas pengusiran itu ada yang memprovokasi atau tidak, lanjutnya, sistem UN yang terapkan sistem tersebut telah membawa mudharat terhadap masyarakat. Dia yakin, kejadian ini tidak hanya terjadi di Surabaya saja melainkan di beberapa daerah juga sering terjadi.
"Kita sering menerima laporan-laporan. Terhadap laporan itu kami teruskan ke Kemendiknas, tapi ternyata Kemendiknas hanya menerima saja. Sistem seperti ini hanya ada di Indonesia saja," cetusnya.
Berdasarkan hasil survei, lanjut Satria, jik UN dilakukan secara jujur maka siswa yang lulus hanya 40 persen saja. "Pertanyaannya, apakah mau pihak sekolah yang siswanya hanya lulus 40 persen," tambahnya.
Terhadap kasus SDN Gadel II, IGI meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan advokasi kepada AL dan keluarganya. Bagaimanapun juga, keluarga AL adalah korban dari sistem UN.
"Kami minta Pemkot untuk turun tangan membela keluarga ini yang berani membongkar kebobrokan sistem UN tersebut," cetusnya.
Sebelumnya, diduga ada contek massal di SDN Gadel II/557. Wali murid AL pun melaporkan ke sekolah dan diteruskan ke Dinas Pendidikan.
Akibat kasus tersebut, Kepala Sekolah dan dua guru menerima sanksi penurunan pangkat 1-3 tahun dan tidak diperbolehkan menjabat sebagai Kasek maupun guru.
Ironisanya, keluarga AL bersama orangtuanya diusir oleh warga dari kediamannya di Gadelsari Barat, Surabaya, karena dianggap tidak punya hati nurani.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.