TERNATE - Tim Reserse Brimob (Resmob) Polda Maluku Utara (Malut) hari ini menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial BN (32), yang diduga kuat anggota separatis Republik Maluku Selatan (RMS).
BN, yang sehari-hari bekerja di bagian administrasi Samsat Polda Malut itu, ditangkap setelah mengedarkan bendera RMS.
Warga Saparua Ambon, Maluku, yang kini berdominasi di Kelurahan Tobona, Kota Ternate Selatan itu, ditangkap di rumahnya pagi tadi sekira pukul 10.00 WIT. Dari tangan pelaku, berhasil disita beberapa bendera RMS, dua telepon seluler, dan sebuah komputer jinjing berisi sejumlah dokumen penting gerakan RMS.
Kanit Resmob Brimob Polda Maluku Utara Bripka Ikbal Yakub mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat begitu mendapat informasi dari masyarakat.
“Pelaku bersama barang bukti langsung sudah diserahkan ke Reserse Polres Ternate untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ikbal, Senin (26/9/2011).
Sementara itu, Wakapolda Maluku Utara Kombes Pol Krido Widagdo mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, barang-barang berupa dokumen dan bendera RMS tersebut dia mengambil dari Ambon pada 2010.
Istri pelaku yang juga PNS di Polda Malut, HF, turut diamankan polisi. Namun HF mengaku tidak mengetahui keterlibatan suaminya dalam gerakan RMS. Saat ini status pelaku sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
(Anton Suhartono)