JAKARTA - Keberanian anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Hassan Wirajuda berkunjung ke Belanda patut diacungi jempol. Pasalnya kelompok Republik Maluku Selatan (RMS) mengajukan kort geding atau meminta kepada kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Belanda untuk mencabut kekebalan diplomatiknya.
Upaya RMS ini mirip saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunda kunjungannya ke Belanda bulan lalu
Namun Pengadilan Den Haag menolak permohonan RMS untuk mencabut kekebalan diplomatik Wirajuda. Jika kekebalan tersebut dicabut maka sebagai wakil Pemerintah, mantan Menlu tersebut dapat menghadapi pengadilan untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran HAM terhadap separatis di Maluku.
“Kehadiran Hassan membuktikan bahwa upaya hukum yang dilakukan RMS hanyalah akrobat hukum yang tidak perlu ditakuti oleh pejabat dan pemerintah Indonesia,” ungkap ahli hukum internasional Hikmahanto Juwana dalam keterangan persnya kepada okezone, Kamis (25/11/2010).
Menurut ahli hukum Universitas Indonesia (UI) ini Wirajuda menjadi pembuka jalan bagi para pejabat Indonesia, termasuk Presiden untuk mengunjungi Belanda tanpa harus gentar terhadap akrobat hukum RMS.
Pemerintah Belanda, kata dia, juga telah menjaga kehormatan dan kekebalan diplomatik tamu negaranya agar tidak diganggu.
Hikmahanto juga memuji Pengadilan Den Haag yang telah memutus secara tepat berdasar hukum internasional terkait permohonan pencabutan kekebalan diplomatik dengan melakukan penolakan.
“Pihak-pihak di Indonesia sudah sepatutnya tidak membesarkan RMS karena kekhawatiran yang berlebihan atas akrobat hukum yang dilancarkan,” tegasnya.
(Anton Suhartono)