JAKARTA - Rencana kunjungan mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda 22 November mendatang ke Belanda tidak perlu dibatalkan karena adanya upaya Republik Maluku Selatan (RMS) agar Hassan disidangkan terkait tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"RMS hendak mengulang kembali intimidasi yang pernah dilakukan terhadap Presiden SBY beberapa waktu lalu (saat ke Belanda)," ujar Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwono melalui pesan elektronik yang diterima okezone, Kamis (18/11/2010).
Guru Besar Hukum Internasional UI itu menilai Hassan tidak perlu takut dengan intimidasi tersebut. "Selain memiliki kekebalan diplomatik sebagai pejabat negara dan mantan Menlu, beliau diundang oleh pemerintah Belanda," imbuhnya.
Menurut dia, pemerintah Indonesia perlu melihat sikap dan kesungguhannya ketika mengundang tamu dari luar negeri, khususnya Indonesia. Disamping itu pemerintah Indonesia perlu melihat ketegasan pemerintah Belanda dalam menangani kelompok-kelompok separatis yang bercokol di negaranya.
"Kelompok separatis ini bila tidak ditangani secara tegas berpotensi untuk merusak hubungan Indonesia dan Belanda," kata dia.
Kunjungan Hassan Wirajuda ke Belanda, sambung dia, juga sebagai pembuka bagi kunjungan Presiden SBY ke Belanda yang tertunda. "Kunjungan tersebut juga harus dimaknai sebagai tidak gentarnya pemerintah Indonesia terhadap manuver dan akrobat hukum kelompok separatis di luar negeri, khususnya RMS," tutupnya.(bul)
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.