Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru ganti nama, INCO kesandung hukum di Towuti

Chaerul Baderu (Koran Sindo) , Jurnalis-Selasa, 27 September 2011 |19:50 WIB
Baru ganti nama, INCO kesandung hukum di Towuti
Ilustrasi Foto: Corbis
A
A
A

Sindonews.com - PT Internasional Nickel Indonesia Tbk (INCO) yang baru saja mendeklarasikan nama barunya menjadi PT Valle Indonesia tersandung masalah baru yang melibatkan petingginya.

Empat petinggi PT Inco dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Malili, Selasa (27/9/2011), dalam sidang perambahan hutan lindung di Dusun Seba-seba, Desa Mahalona, Kecamatan Towuti. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pula manajemen PT Inco sebagai perusahaan empat terdakwa bekerja, dengan denda sebesar Rp5 miliar.

Adapun empat petinggi PT Inco yang jadi pesakitan tersebut, yakni  Wakil Presiden Direktur Claudio Bastos, Direktur PT Inco Chiho D Bangun, General Manejer Project Development Vale Inco  Peter Fenato, dan Manejer PT Inco Parulian Marpaung.

Sebelum membacakan tuntutannya setebal 127 halaman, dua JPU Zakaria Ali Said dan Mansur menyebutkan, empat terdakwa melanggar UU No.41/1999 tentang penggunaan hutan lindung tanpa izin, dalam kawasan hutan lindung Dusun Seba-seba, Desa Mahalona, Towuti, dan UU No 23 tahun 1997 tentang pengolahan lingkungan hidup.

Empat terdakwa dianggap paling bertanggung jawab atas keluarnya kebijakan di perusahaan multi nasional, tempatnya bekerja, sehingga menyebabkan terjadinya perambahan hutan lindung di Seba-seba. Kerusakan hutan tersebut diperkuat dengan fakta lapangan Dinas Kehutanan Luwu Timur, yang menemukan terjadi pengupasan atau pembukaan lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang daerah Seba-seba yang masih merupakan kawasan hutan lindung.

Kawasan kawan hutan Seba-Seba selama ini dikenal sebagai jalur penghubung antara blok Sorowako, Sulawesi Selatan, dan Bahu Dopi, Sulawesi Tengah.

"JPU berpendapat empat terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar  UU No.41/1999, sehingga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dan denda sebesar Rp5 miliar kepada menajemen PT Inco, tempat dimana empat terdakwa bernaung," kata Zakaria membacakan tuntutannya.
 
Atas tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum empat petinggi PT Inco tersebut, Luhut Pangaribuan akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU tersebut, pada persidangan berikutnya, Selasa pekan depan.
   
Pangaribuan menilai, tuntutan JPU kepada kliennya tidak berdasar. "Sebab, JPU tidak melihat fakta persidangan yang tidak satupun mengarah pada keterlibatan klien saya dalam dakwaan yang diajukan. Contohnya, dari 17 saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak satupun saksi yang kapabel, sebab tidak ada saksi yang mengaku pernah melihat, mendengar dan mengalami kejadian tersebut," katanya.

Kasus yang menyeret empat petinggi PT Inco Tbk ke meja hijau, bermula dari laporan LSM DAS Larona dan Forum Lingkungan Hijau Lutim ke Polres Lutim, karena dua lembaga tersebut menemukan aktivitas pembukaan jalan PT Inco di daerah Seba-seba yang berbatasan dengan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berada dalam areal
hutan lindung.

Laporan dua lembaga tersebut diperkuat pula temuan Dinas Kehutanan Lutim di lapangan, yakni adanya-adanya pembukaan lahan yang dijadikan jalan oleh PT Inco dalam areal hutan lindung di daerah Seba-seba. Atas kasus ini, Polres Lutim menyelidikinya hingga empat petinggi PT Inco tersebut dijadikan tersangka dan diajukan hingga ke pengadilan.

Sementara itu, pimpinan dan anggota DPRD Luwu Timur (Lutim) mengajak Bupati Lutim Andi Hatta Marakarma MP, bersama-sama masyarakat setempat, memboikot rencana pengoperasian DAM Karebbe milik PT Inco Tbk, tanggal 11 Oktober mendatang.
   
Usulan pemboikotan pengoperasian DAM Karebbe tersebut, sebagai bentuk ketegasan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat atas belum terlaksananya program penghijauan lahan kompensasi DAM Karebbe sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemkab Lutim dan PT Inco Tbk.
   
"DPRD siap bersama-sama Bupati Lutim dan masyarakat memboikot rencana pengoperasian DAM Karebbe, karena PT Inco belum memenuhi komitmennya," tegas Wakil Ketua DPRD Lutim, Muh Siddik BM, saat menggelar jumpa pers di Malili, kemarin.
   
Menurut dia, realisasi program penghijauan lahan kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Lampia, Kecamatan Malili, belum sesuai perjanjian yang telah disepakati PT Inco Tbk dengan Pemkab Lutim, DPRD, dan masyarakat setempat yang diwakili Kepala Desa Harapan.
   
Dalam perjanjian yang dibuat di Hotel Sulthan, Jakarta, beberapa waktu lalu, PT Inco Tbk bersedia menghijaukan lahan seluas 298 hektar sebagai lahan kompensasi pembangunan DAM Karebbe milik PT Inco Tbk di Desa Harapan, Lampia.
   
Tidak terlaksananya program penghijauan di atas lahan kompensasi tersebut, tegas Sidik, salah satu bentuk pengingkaran PT Inco Tbk atas komitmen yang telah disepakati bersama dengan Pemkab Lutim sebelum PT Inco membangun DAM Karebbe. "Makanya, sebelum DAM Karebbe dioperasikan, kami (DPRD) meminta Bupati Lutim dan masyarakat untuk bersama-sama DPRD memboikot DAM Karebbe yang akan dioperasikan tanggal 11 Oktober mendatang," tegas legislator PDK ini.
   
Dia sangat menyayangkan belum terlaksananya program penghijaun tersebut. Menurut dia, program penghijauan lahan seluas 298 hektar tidak hanya bertujuan melestarikan lingkungan di sekitar DAM Karebbe, tetapi program penghijauan tersebut akan menyerap ratusan tenaga kerja lokal dari Desa Harapan, Pongkeru, Pasi-pasi dan desa sekitarnya. "Tapi, sangat memprihatinkan, sampai saat ini belum ada aktivitas penghijauan dilaksanakan PT Inco di atas lahan kompensasi DAM Karebbe," katanya.
   
Bupati Lutim Andi Hatta Marakarma MP, mendukung sepenuhnya rencana pemboikotan aktivitas pengoperasian DAM Karebbe sesuai usulan DPRD Lutim. Sebab, Hatta telah berulangkali menagih komitmen PT Inco untuk melaksanakan program penghijauan lahan kompensasi DAM Karebbe.  
   
Sesuai komitmen bersama Pemkab dan PT Inco, kata Hatta, pelaksanaan program penghijauan akan melibatkan masyarakat sebagai tenaga kerja lokal dan kontraktor lokal, sehingga program penghijauan tersebut akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar DAM Karebbe pascaberakhirnya proyek pembangunan DAM Karebbe yang sempat memberdayakan sekitar 2.000 tenaga kerja lokal. "Kami (Pemkab) telah berulangkali menagih komitmen tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada realisasinya," kata Hatta.
   
Menanggapi sorotan DPRD Lutim, Manajer Community Relation PT Inco Tbk, Sudarmono, menampik sorotan DPRD bahwa PT Inco belum melaksanakan program penghijauan lahan kompensasi DAM Karebbe. Secara tegas, dia menyebutkan, program penghijauan telah terlaksana sekitar 90 persen di atas lahan seluas 390 hektare di areal kompensasi lahan DAM Karebbe. "Program penghijauan telah terlaksana sekitar 90 persen," tegas dia.
   
Menurut dia, lahan kompensasi disiapkan PT Inco seluas 390 hektar, bukan seluas 298 hektar. Program penghijauan tersebut berjalan menggunakan konsep lahan reklamasi atau penghutanan kembali. "Dari 390 hektar tersebut, seluas  250 hektar telah terlaksana, sisanya masih berupa hutan dan segera diselesaikan," katanya.

(Andina Meryani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement