Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nazaruddin Cabut Gugatan ke Mantan Dubes RI di Kolombia

Bagus Santosa , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2011 |16:00 WIB
Nazaruddin Cabut Gugatan ke Mantan Dubes RI di Kolombia
M Nazaruddin
A
A
A

JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Muhammad Nazarudin mencabut gugatannya terhadap mantan Duta Besar Republik Indonesia Michael Manufandu. 
 
Nazaruddin menggugat Micheal terkait penyitaan barang-barang pribadinya yang diajukan untuk dijadikan alat bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencabutan ini diajukan melalui kuasa hukumnya Afrian Bondjol di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

"Kita cabut dan dikabulkan oleh hakim hari ini di persidangan praperadilan," kata Afrian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (24/10/2011).

Pencabutan ini dilakukan dengan alasan mempercepat proses persidangan tanpa harus ditunda dikarenakan ketidakhadiran Michael Manufandu sebagai pihak turut termohon.

"Sebelumnya kan pihak turut termohon Michael Manufandu tidak hadir dan sidang terpaksa ditunda. Kita ingin persidangan terus berjalan karena proses penyidikan Nazarudin di KPK terus berjalan," jelas Afrian.

Lebih lanjut, Afrian mengatakan gugatan baru itu terdaftar dengan No 46/pid.prap/2011/pn jaksel. Dalam gugatan terbaru ini, pihak Afrian mengajukan gugatannya yang sama dengan gugatan terdahulu.

"Gugatannya sama, yang beda itu di gugatan sekarang kami hanya menggugat KPK tanpa Michael Manufandu," katanya.

Dalam sidang praperadilan ini, kubu Nazaruddin meminta agar hakim mengatakan bahwa penyitaan yang dilakukan KPK dinyatakan tidak sah. Hal ini karena proses penyitaan tak sesuai dengan prosedur berdasarkan KUHP yaitu pasal 38, 39, 128, 129, dan 130 KUHP.

Selain itu, Nazaruddin juga meminta agar tas hitam yang berisi dua BlackBerry warna hitam lengkap dengan pin dan email serta charger, satu buah Nokia tipe C5 beserta charger, satu buah Nokia tipe E7, satu buah flashdisk merk Vaio, satu jam tangan merek Patek Philippe, satu buah tiket elektronik dari Cartagena ke Bogota, uang dolar amerika senilai US$20.000, satu dompet merk LV, satu compact disk berisi rekaman CCTV rumah Nazaruddin, dua buah flashdisk dan empat lembar print out laporan keuangan Partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres di Bandung dikembalikan kepada Nazaruddin.

(Insaf Albert Tarigan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement