JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games Muhammad Nazarudin terhadap mantan Duta Besar Indonesia di Kolombia Michael Manufandu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang sebelumnya ditunda karena Michael tidak hadir.
Kuasa hukum Nazaruddin, Boy Alfian Bondjol memastikan persidangan hari ini akan digelar. Namun dia tidak bisa memastikan apakah tergugat menghadiri persidangan ini.
”Rencananya mulai sidang hari ini, siang hari tapi belum dipastikan tergugat akan hadir atau tidak di persidangan,“ ucap Alfian saat dihubungi, Senin (24/10/2011).
Sebelumnya, Nazaruddin mengajukan gugatan kepada KPK sebagai termohon dan Michael Menufandu sebagai turut termohon. Nazaruddin meminta hakim mengatakan bahwa penyitaan barang-barang yang dilakukan KPK dan Menufandu tidak sah.
Nazaruddin juga meminta agar tas hitam beserta isinya dikembalikan. Tas hitam itu antara lain berisi, dua BlackBerry warna hitam lengkap dengan pin dan email serta charger, satu buah Nokia tipe C5 beserta charger, satu buah Nokia tipe E7, satu buah flashdisk merk Vaio, dan satu jam tangan merek Patek Philippe.
(Insaf Albert Tarigan)