Sindonews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam insiden Kongres Rakyat Papua III di Padang Bulang, Abepura, 19 Oktober 2011 lalu.
Namun pihak kepolisian menolak anggapan itu. Menurut Kabareskrim Polri Komjen Sutarman tindakan yang diambil aparat keamanan telah sesuai dengan prosedur. Pasalnya, Kongres Rakyat Papua berniat memerdekan diri.
"Kita harus mempertahankan hak NKRI. Harus utuh, dan ada sesuatu yang tidak pas. Ya kita harus nilai semuanya," jelasnya di Gedung Baharkam Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (7/11/2011).
Untuk itu, Sutarman meminta Komnas HAM berkoordinasi dengan pihaknya terkait temuan tersebut.
Di tempat yang sama, Kapolri Jendral Timur Pradopo bersikap sama dengan Sutarman. "Semua yang dilakukan berdasarkan standar terhadap pelanggaran yang dilakukan, terutama makar. Sehingga langkah-langkah hukum itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum juga," ujarnya.
Dalam keterangan pers Jumat 4 November 2011, Komnas HAM menyimpulkan aparat telah melakukan pelanggaran HAM. Aparat telah melakukan kekerasan saat membubarkan Kongres Rakyat Papua III. Padahal kongres tersebut telah mengantongi izin dari Polda Papua.
Berdasarkan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, 24-27 Oktober 2011, aparat telah melakukan empat pelanggaran. Pertama, perampasan hak untuk hidup.
Hasil investigasi, aparat melakukan pembunuhan terhadap Demianus Daniel Kadepa (23), Yakobus Samonsabra (48), dan Asa Yeuw (33). Padahal seharusnya aparat cukup melukakan penangkapa tanpa perlu mengeluarkan peluru.
Kedua, aparat menyalahi aturan pelanggaran hak bebas dari penyiksaan dan tidak mendapat perlakukan yang kejam. Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam keterangan pers di kantornya, Jumat 4 November 2011, anggota kongres yang ditangkap oleh aparat diperlakukan secara tidak manusiawi.
Anggota kongres mendapatkan perlakuan kekerasan dan penyiksaan dari aparat keamanan. "Korban yang ditangkap dan ditahan banyak mengalami kekerasan secara fisik yang mengakibatkan luka ringan. Korban juga banyak yang mengalami kekerasan psikis dengan adanya makian dan hinaan dari aparat keamanan," ujar Ifdhal.
Ketiga, adalah pelanggaran hak atas rasa aman. Usai insiden tersebut, masyarakat di sekitar, Abepura, merasa ketakutan dan khawatir.
Terakhir, aparat melakukan pelanggaran hak milik. Menurut Komnas HAM, aparat melakukan pengerusakan atas properti di dalam ruang kongres. Aparat diduga melakukan perampasan benda, berupa ponsel, uang, dan sejumlah hak milik peserta kongres.
Dari data yang dimiliki Komnas HAM, aparat telah merampas dan merusak, 11 laptop, tiga printer, 16 telepon genggam, lima kamera digital, tiga buku rekening, tiga motor, tiga mobil, seekor burung cendrawasih, enam buah piala, dan uang puluhan juta rupiah.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.