 
                MAKASSAR - Tokoh masyarakat Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Taslim Tammauni melaporkan Ketua KPU Sulbar ke Polda Sulselbar atas dugaan pelanggaran.
Diketahui, KPU meloloskan berkas Anwar dan Aladin untuk mengikuti Pilkada Gubernur Sulbar periode 2011-2016, sementara berkas pasangan tersebut dinilai banyak kejanggalan, terutama ijazah yang diduga palsu.
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Anwar Adnan Saleh dan Aladin S Mengga, yang baru saja memenangkan Pilkada Sulbar, Oktober 2011 lalu mendapat sandungan berupa kasus ijazah palsu.
Tokoh masyarakat Sulbar Muhammad Taslim Tammauni menemukan banyak kejanggalan dalam berkas yang diajukan pasangan anwar dan aladin pada KPU Sulbar.
Menurut Taslim, bukti-bukti dokumen yang dimiliki oleh Anwar dan Aladin berupa foto copy surat keterangan lulus, memiliki beberapa keanehan seperti ketidaksamaan antara nama Adnan di surat keterangan lulus di sebuah SMP di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan dengan nama yang dilampirkan Anwar dalam berkas pencalonannya.
Dalam surat keterangan lulus SMP di Pare-Pare yang dilampirkan tertulis nama, Anwar Andu, bukan Anwar Adnan Saleh seperti yang tertulis di daftar pencalonannya. Selain itu di daftar riwayat hidupnya tertulis bahwa Anwar juga merupakan siswa SMP di Aralle, Kabupaten Mamasa.
Data-data yang tercantum pada ijazah Anwar tidak sesuai dengan data akta kelahiran Anwar, dalam daftar riwayat hidup Anwar tercantum bahwa Anwar pernah bersekolah di SMP Aralle.  Padahal SMP Aralle baru dibangun pada tahun 1992.
Sementara pada berkas sang wakil, Taslim mengatakan, Aladin tidak mengantongi ijazah SMP Kartika XII-1 di Magelang, karena memang Aladin tidak pernah lulus di sekolah tersebut, sesuai keterangan Kepala Sekolah SMP Kartika Magelang XII-1.
Akibat dugaan pelanggaran ini, Taslim melaporkan Ketua KPU Sulbar, Andi Nahar Nasada ke Polda Sulselbar, atas dugaan pelanggaran peraturan KPU No 13 tahun 2010, tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. 
Ketua KPU dituding telah meloloskan berkas anwar dan aladin untuk mengikuti Pilkada Gubernur Sulbar periode 2011-2016.
(Amril Amarullah)