Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Boleh Kawin Lagi, Asal ...

Polisi Boleh Kawin Lagi, Asal ...
Foto: dok okezone
A
A
A

JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin itu ungkapan yang pas untuk Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP TS Selain dicopot dari jabatannya, keharmonisan keluarganya juga terganggu. Diduga pemicunya akibat perwira menengah tersebut memiliki istri lain.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, anggota polisi boleh saja menikah lagi asalkan memiliki proses administrasi yang lengkap.
 
"Harus memiliki proses administrasi yang lengkap, seperti tidak memiliki keturunan dan melalui sidang. Dan bisa mengajukan perceraian serta dapat restu dari istri pertama," ucap Baharudin di Polda Metro Jaya, Jumat (16/12/2011).
 
Baharudin menambahkan, sebenarnya kasus yang menimpa TS merupakan hal yang bersifat pribadi dan tidak untuk dipublikasikan. "Ini sebenarnya privasi tidak untuk publik, masalah keretakan rumah tangga tidak menjadi kedinasan," tambahnya.
 
Kata Baharudin, kasus tersebut juga tidak ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Kalau memang ada laporan KDRT biar kita proses," pungkasnya.
 
Sebelumnya Kapolres Jakarta Selatan Kombes Imam Sugianto mengatakan TS memiliki dua orang istri selain EK. "Ada dua (istri) yang enggak sah, di luar dinas. Untuk itu, dia diperiksa Propam Polres," kata Imam saat dihubungi wartawan, kemarin. (sus)

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement