DEPOK – Kasus EK, istri mantan Kanit Reskrim Polsek Pamulang, TS, yang mengaku diperkosa oleh perampok di rumahnya di Cilodong, Depok, hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Polisi pun akan segera meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan.
Di Bareskrim Mabes Polri, EK pun sudah menjalani uji alat tes kebohongan (lie detector). Hal itu lantaran banyak perbedaan antara keterangan EK dengan hasil olah TKP. Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan pihaknya akan menggelar paparan hasil uji lie detector terhadap EK di Polres Depok pada Kamis, 29 Desember. Namun Mulyadi enggan menyebutkan hasil uji tersebut.
“Nanti dululah, semuanya akan diumumkan Kamis, oleh Polda juga dirilis,” ujarnya kepada wartawan di Polres Depok, Rabu (28/12/11).
Sebelum meningkat ke proses penyidikan, lanjutnya, tentu akan menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Meski keterangan EK terbukti bohong, Mulyadi enggan memastikan status EK telah berubah menjadi tersangka.
“Hasil akan digabung antara hasil olah TKP, tes psikologi, dan uji lie detector,” jelasnya.
Terkait pelaporan dirinya ke Mabes Polri yang dianggap tidak profesional oleh yang dilakukan oleh EK, Mulyadi mengaku tak masalah. “Itu silahkan saja, sah- sah saja,” tegasnya. (sus)
(Muhammad Saifullah )