Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakai Jins, Supir Taksi Didenda

Khairisa Ferida , Jurnalis-Senin, 19 Desember 2011 |16:43 WIB
Pakai Jins, Supir Taksi Didenda
A
A
A

CANBERRA - Pengadilan Australia menjatuhkan vonis denda kepada seorang supir taksi yang mengenakan celana jins saat bekerja. Tentunya hal ini membingungkan bagi warga itu.


Shahram Forozandeh dijatuhi hukuman denda sekira USD1.400 atau sekira Rp12,7juta (Rp9.073 per dolar) karena dianggap melanggar standar seragam pekerja Negeri Kangguru itu. 

Hakim Pengadilan Adelaide menerima laporan Januari lalu bahwa Forozandeh mengenakan jeans denim yang bukan seragam pengemudi. Pengadilan memutuskan Forozandeh bersalah dan memintanya sejumlah membayar denda. Demikian diberitakan Thai Indian, Senin, (19/12/2011).

Forozandeh merasa apa yang dilakukannya tidak salah sama sekali. Ia pun membela diri bahwa dirinyaa memang sengaja diincar oleh pihak berwenang, karena mencoba untuk membela hak-haknya.

Penggunaan seragam bagi supir taksi memang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Australia melalui Departemen Transportasi Australia. Forozandeh dinilai telah melanggar aturan tersebut.

Setelah sidang berlangsung, Forozendah yang tidak terima dengan tuntutan hakim mengatakan, "Ini tidak adil dan tidak benar! Sekali anda berpegang pada prinsip anda mereka tidak suka." imbuhnya.

(Fajar Nugraha)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement