JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Selatan mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan Mahasiswa semester III, Fakultas Teknik Informatika, Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ahmad Yoga Fudholi (19), yang tewas setelah dipukuli karena dituduh mencuri helm.
Dari rekonstruksi yang menghadirkan 12 saksi dan dilakukan di dua tempat, parkiran dan lapangan sepak bola, tergambar pada adegan ke-17 Ahmad Yoga Fudholi tewas setelah dipukul bagian dagunya. Saat dipukul, korban langsung terjatuh lalu diselamatkan kedua pelaku dan beberapa saksi untuk kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina.
Pada rekonstruksi dengan dua puluhan adegan ini, mahasiswa UAI yang melihat adegan rekonstruksi sempat kesal dengan tingkah pelaku. Pasalnya, seorang pelaku malah cengengesan saat rekonstruksi.
"Apa-apaan tuh malah ketawa-ketawa, mana bilang nggak tahu lagi ketahuan dia yang ngebunuh malah bilang nggak tahu lagi," kesal Dina, mahasiswa UAI yang menyaksikan rekonstruksi tersebut, Rabu (28/12/2011).
Ditemui usai rekonstruksi, saksi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa sebenarnya kematian Fudholi tidak karena dikeroyok, namun hanya dipukul oleh dua orang tersangka.
"Sebenarnya dia bukan dikeroyok, selama ini kan dibilangnya pengeroyok, padahal cuma dua orang yang melakukan pemukulan, dipukul di dagunya dan korban langsung jatuh," kata saksi yang menyelamatkan Fudholi.
Saksi ini paham betul kejadian sebenarnya yang terjadi. Pasalnya dia yang saat itu sedang bermain sepak bola melihat korban dibawa kedua pelaku dari arah parkiran motor ke belakang gawang lapangan sepak bola Al-Azhar. Ketika korban terjatuh, saksi inilah yang menolong dan membawa korban ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Irawan mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk proses penyidikan terhadap kasus kematian Fudholi.
"Untuk sementara tersangkanya masih dua, dan pasal yang dikenakan adalah 170 KUHP tentang penganiayaan dan 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan," jelasnya.
Polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu DR (22) dan EZ (24). Dengan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.