Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri dominasi kasus gugat cerai

Iman Herdiana (Okezone) , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2011 |15:59 WIB
Istri dominasi kasus gugat cerai
Ilustrasi/Ist
A
A
A

Sindonews.com - Kaum istri di Bandung menjadi pihak yang mendominasi dalam pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara PA Bandung Acep Saifuddin mengungkapkan, pihaknya selama 2011 ini hingga November menangani 5.526 perkara. Sebanyak 3.795 di antaranya perkara cerai, dan lebih dari setengahnya (2.834 perkara) merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri.

"Sedangkan cerai talak yang diajukan suami hanya 961 perkara," sebut Acep di PA Bandung, Kamis (29/12/2011).

Fenomena perempuan yang menggugat cerai suami bisa jadi pertanda tumbuhnya kesadaran istri dalam memperjuangkan hak-haknya. Dulu, lanjut Acep, perceraian kebanyakan diajukan suami atau laki-laki. Sekarang, perempuan sadar bahwa perceraian bisa diajukan juga oleh pihak istri.

"Dulu kan istri takut dan pasrah terhadap suami. Sekarang mereka merasa punya hak yang sama dengan suami. Di sisi lain, fenomena ini bisa disebut positif karena perempuan mulai paham hak-haknya," kata dia.

Dibanding 2010, perceraian tahun ini di Bandung meningkat cukup tajam. Tahun lalu, PA Bandung mencatat 5.278 perkara, sebanyak 3.629 di antaranya perkara cerai. Tahun lalu perempuan juga mendominasi dalam mengajukan cerai.

Pada 2010, perempuan yang mengajukan cerai gugat sebanyak 2.665 perkara, dan cerai talak (dari pihak suami) sebanyak 964 kasus. Fenomena perempuan yang mengajukkan cerai, lanjut Acep, memang terjadi sudah lama. Menurut data terakhir PA Bandung, fenomena itu sudah terjadi sejak tiga tahun lalu.

"Mungkin lima tahun lalu juga sama, penyebabnya bisa jadi karena era keterbukaan di mana perempuan banyak yang menuntut persamaan hak," jelas Acep.

Sedangkan faktor penyebab perceraian relatif sama dengan tahun lalu. Tahun ini, penyebab utama perceraian karena hubungan tidak harmonis (1.906 kasus), faktor ekonomi (951 kasus), pihak ketiga atau perselingkuhan (555 kasus), dan lain-lain.

Ada juga kasus perceraian karena facebook atau jejaring sosial. Acep menyebutkan, kasus ini tergolong perceraian akibat pihak ketiga. Biasanya suami atau istri merasa tidak diperhatikan dan ada juga yang menggoda perempuan atau laki-laki di facebook.

"Kasus cerai karena facebook termasuk banyak. Mereka nge-print dinding facebooknya untuk dijadikan alat bukti di pengadilan," tuturnya.


(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement