SIDOARJO - Meski untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sulit, namun dua perempuan di Sidoarjo, Jawa Timur, memilih dipecat demi menjadi istri kedua.
Sesuai data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo, ada dua PNS yang dipecat karena menjadi istri kedua. Salah seorang di antaranya adalah staf Sekretariat DPRD Sidoarjo yang harus menanggalkan seragam PNS-nya demi menjadi istri kedua seorang anggota DPRD Sidoarjo.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Sidoarjo, Ali Sarbini, mengatakan seorang di antaranya dipecat akhir 2010 dan satu lagi pada 2011 lalu.
Ali mengatakan, sebelum dipecat mereka sudah diberi pembinaan oleh instansi tempat PNS itu bertugas. Sehingga, ketika berkas sudah masuk ke BKD tinggal menindaklanjutinya.
Menurut dia, tidak ada dispensasi jika seseorang sudah menjadi istri kedua. Meski cuma istri siri sanksinya tetap pemecatan. “Setelah berkasnya masuk ke BKD dan PNS yang bersangkutan membatalkan pernikahannya alias cerai, tetap tidak membatalkan pemecatan," lanjutnya.
Sesuai data di BKD, selama 2010 ada empat PNS yang dipecat tidak hormat. Jumlah PNS yang dipecat melonjak pada 2011 menjadi 16 orang. “Kalau dilihat dari jumlahnya, pada 2011 kenaikan PNS yang dipecat cukup tinggi,” imbuh Kepala BKD Sidoarjo Sri Witarsih.
Sri menambahkan jumlah PNS di Sidoarjo saat ini sebanyak 15.658 orang. Sedangkan PNS yang pensiun setiap tahunnya sekira 300 orang.
Ditanya terkait pembinaan pegawai, Sri mengatakan selama ini pihaknya bersama Inspektorat Wilayah (Itwil) dan instansi terkait selalu memberi pembinaan. Namun khusus untuk pelanggaran kriminalitas dan menjadi istri kedua tidak bisa ditorelir.
Sebenarnya, lanjut dia, ada 20 PNS yang mendapatkan sanksi berat selama 2011. Namun, empat lainnya masih dalam proses dan masuk di 2012.
Dari 16 PNS yang kena sanksi berat, secara rinci ada tujuh PNS yang dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, enam PNS diberhentikan dengan hormat, dan sisanya penurunan pangkat.
(Anton Suhartono)