Sindonews.com - Anggaran bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) bagi 14 sektor industri nasional yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk tahun ini dipangkas dari Rp870 miliar menjadi Rp600 miliar.
Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Harris Munandar mengatakan, pemangkasan anggaran tersebut menyusul adanya perubahan sejumlah regulasi, termasuk mengenai fasilitas BMDTP yang tidak boleh diberikan bagi perusahaan yang sudah memiliki fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23/2012 tentang BMDTP, lanjutnya, persyaratan pemberian BMDTP tidak untuk impor yang bea masuk sudah nol persen, masuk dalam mekanisme FTA, terkena sistem bea masuk anti dumping, safeguard, atau anti countervailing, serta yang sudah memiliki KITE.
“Setelah kami hitung, dikurangkan dari yang syarat-syarat ketentuan tadi, BMDTP tahun ini akan diusulkan ulang. Setelah dipangkas, tinggal sekitar Rp600 miliar, atau 80 persen. Itu hanya mengurangkan KITE dan yang kena FTA. Itu yang jadi fokus kita,” kata Harris di Jakarta akhir pekan lalu.
Harris menjelaskan, BMDTP yang banyak dikurangkan, terutama untuk impor mesin dan alat berat yang banyak diimpor dari sejumlah negara yang merupakan mitra Indonesia dalam mekanisme FTA yakni Korea, China, dan Jepang.
Di sisi lain, dia berharap, PMK sektor untuk pemberian BMDTP dapat segera diterbitkan pada bulan Maret tahun ini. Sehingga, kata dia, bisa memaksimalkan penyerapan anggaran BMDTP.
“Jadi, bisa mengejar jadwal perencanaan impor perusahaan. Dengan demikian, serapan bisa maksimal. Dan, tidak mengganggu jadwal impor perusahaan,” ujarnya.
(Andina Meryani)