Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas Perlindungan Anak: Tak Ada Istilah Anak Haram

Iman Herdiana , Jurnalis-Selasa, 03 April 2012 |18:29 WIB
Komnas Perlindungan Anak: Tak Ada Istilah Anak Haram
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menegaskan, tidak ada istilah anak haram atau anak yang lahir di luar nikah.
 
Arist menyampaikannya dalam Seminar Nasional bertema Kedudukan Anak Luar Kawin Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 di Kampus Universitas Padjdjaran (Unpad), Jalan Dipatiukur, Bandung, Selasa (3/4/2012).
 
"Saya tak sepakat istilah anak di luar kawin atau anak haram," kata Arist. Lanjutnya, yang haram justru ayah dan ibunya yang telah melakukan hubungan di luar nikah.
 
Selain itu, ada juga anak yang menjadi korban perceraian. Diungkapkan, kasus perceraian di Indonesia tiap tahunnya meningkat. Misalnya pada 2011 terjadi perceraian sebanyak 2.518 kasus.
 
Sedangkan pada 2010 sebanyak 1.634 kasus. Perceraian dipicu cemburu, ekonomi, hubungan tidak harmonis dan KDRT. Dalam seminar itu, Arist menyampaikan materi bertema Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai wujud keadilan dan Hak Asasi Anak.
 
Kata Arist, anak adalah titipan Tuhan dan sebagai anugerah. "Maka tidak ada istilah anak di luar kawin. Tidak ada seorang anak yang ingin lahir di luar kawin atau di luar perijinan. Anak lahir tidak atas kehendaknya sendiri," ungkapnya.
 
Menurutnya, tidak adil jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual dan menyebabkan kehamilan tanpa bertanggung jawab terhadap anak itu. Begitu juga, tidak adil jika hukum menetapkan anak yang lahir di luar nikah hanya memiliki hubungan dengan perempuan yang melahirkannya. Seharusnya, kata Arist, hubungan hukumnya terdapat hak dan kewajiban secara timbal balik yang subjek hukumnya meliputi anak, ibu dan bapak.
 
"Hak dan kedudukan anak ada pada pasal 5, 27, 28 UU PA dan KHA, tiap anak berhak atas nama, identitas, dan status kewarganegaraan. Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. Identitas anak itu dituangkan dalam akta kelahirannya," paparnya.
 
Jika kelahiran anak tidak diketahui, orangtuanya tidak diketahui keberadaannya, maka akta kelahiran dibuat cukup berdasarkan orang yang mengetahuinya. "Pemerintah harus memberi akta 30 hari sejak akta diajukan," pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement