Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Penggelapan Divonis Bebas PN Jakarta Timur

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Jum'at, 15 Juni 2012 |16:39 WIB
Terdakwa Penggelapan Divonis Bebas PN Jakarta Timur
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa kasus penipuan uang, penggelapan dan pemalsuan dokumen Jaenal Abidin, yang merugikan korban, Manongor Nababan, senilai Rp478 Juta.

Hakim Ketua, Suhartoyo, menyatakan seluruh tuntutat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepada anggota DPRD Kota Tasikmalaya ini tidak terbukti.

"Tuntutan Jaksa tolak semua, karena Pasal 378 dan 372 tidak terbukti pidana karena perselisihan dua orang, Pasal 263 ayat 1 tidak ada yang dirugikan," ujar Suhartoyo, saat membacakan vonis di PN Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (15/6/2012).

Suhartoyo yang juga menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Timur ini menambahkan, barang bukti berupa dua buah sertifikat tanah atas nama Enok dan Idon, juga dikembalikan kepada korban, Manongor Nababan. "Alasan dikembalikan kepada korban, karena bukti tersebut disita dari korban," ungkapnya.

Kasus penipuan ini, berawal ketika anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menginginkan jabatan Ketua DPRD Kota Tasikmalaya. Karena tidak mempunyai cukup uang, dia lantas meminta tolong kepada Agus Bambang, seorang PNS Kotamadya Bandung, dan diperkenalkan kepada korban Manongor Nababan, pada Mei 2009.

Awalnya korban ingin meminjam uang sebesar Rp300 juta, namun berubah menjadi Rp478 juta dan menjanjikan jaminan berupa surat kuasa, berupa kepemilikan sertifikat tanah atas nama Idon, di Tasikmalaya seluas 2.150 m2, serifikat tanah atas nama Eti alias Enok, dengan luas tanah 1.739 m2. Bahkan dia berjanji akan membayarnya setelah dua bulan setelah uang diberikan.

Mendengar hal itu, Manongor memberikan uang dengan 5 tahap, yakni pada 30 Mei 2009 sebesar Rp50 juta diserahkan di Restoran Makan Betawi Taman Mini Cipayung, Jakarta Timur, pada tanggal 7 Agustus 2009 uang Rp10 juta diserahkan di Restoran Makan Mall Taman Mini, pada tanggal 11 Agustus 2009 uang Rp100 juta di Restoran Taman Mini, uang Rp18 juta melalui BCA, dan pada tangal 29 Agustus 2009 sebesar Rp300 juta. Hingga genap Rp478 juta.

Dua bulan kemudian, tepatnya bulan September 2009, Manongor menagih janji Jaenal. Namun saat ditagih pelaku sulit ditemui, hingga disambangi sampai ke kantornya di DPRD Tasikmalaya.

Karena sulit ditemui, korban mengecek sertifikat tanah atas nama Idon di Tasikmalaya. Setelah dicek ternyata Idon tidak pernah memberikan surat kuasa tersebut kepada Jaenal. Bahkan saat mengecek surtifikat tanah atas nama Enok, yang ternyata ibu dari Jaenal.

Merasa dirinya tertipu, Manongor melaporkan masalah ini ke Polres Jakarta Timur dan per tanggal 16 Desember 2011, Jaenal dimasukan ke dalam sel tahanan Mapolres Jakarta Timur, sebelum di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada 1 Februari 2012.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement