Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaktim Bacakan Vonis Haris Azhar dan Fathia Hari Ini

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |06:09 WIB
PN Jaktim Bacakan Vonis Haris Azhar dan Fathia Hari Ini
Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal membacakan putusan perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (8/1/2024) hari ini.

“Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024 pukul 10.00 WIB,” demikian informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim) yang dilihat Senin (8/1/2024).

Sebelumnya, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. JPU juga menuntut agar Haris Azhar segera ditahan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023).

"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.

Selain dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement