BEIJING - Seorang perempuan China melaporkan bahwa dirinya dipaksa melakukan aborsi di saat kehamilannya berusia tujuh bulan. Kasus ini menimbulkan kontroversi, setelah foto perempuan dan bayinya yang sudah tak bernyawa, beredar di internet.
Feng Jianmei, dikabarkan dipukuli dan dipaksa untuk melakukan aborsi atas janinnya yang berusia tujuh bulan pada 2 Juni lalu. Aborsi paksa ini dilakukan karena keluarga Fang tidak mampu membayar denda sebesar 40 ribu yuan atau sekira Rp59,3 juta (Rp1.484 per yuan), akibat memiliki anak kedua.
Foto dari Feng terbaring di tempat tidur rumah sakit dan dipenuhi darah bayinya, beredar di internet dan memicu kecaman sekaligus simpati dari warga. Feng dilaporkan diaborsi dengan cara penyuntikan bahan kimia berbahaya, yang menewaskan janinnya.
Belakangan diketahui, pelaku dari aborsi paksa ini adalah petugas badan perencanaan keluarga China. Mereka saat ini dikabarkan dijatuhi hukuman skorsing. Dua di antaranya pejabat tinggi dari badan perencanaan keluarga China. Sementara satu lainnya adalah Kepala Pemerintah Kota setempat.
Pemerintah Kota Angkang tempat Feng berdomisili selama ini mengaku bersalah atas kasus itu. Wakil Wali Kota Angkang pun berkunjung ke rumah sakit, tempat Feng dirawat di Provinsi Shaanxi.
"Atas nama pemerintah, saya mengucapkan permintaan maaf. Beberapa pejabat terkait masalah ini akan diskors untuk menjalani proses penyelidikan," jelas Wakil Wali Kota Du Shouping, seperti dikutip Associated Press, Jumat (15/6/2012).
Tetapi banyak warga bersikap skeptis atas proses penyelidikan itu. Mereka yakin bahwa pemerintah tidak akan serius menghukum pelaku perbuatan keji ini. Banyak dari mereka melihat kasus ini akan berakhir tanpa penyelesaian dan terlupakan seperti kasus-kasus sebelumnya.
(Fajar Nugraha)