Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Pramugari Cantik Laporkan Suami Siri ke Polisi karena Dipaksa Aborsi

Ilham Nugraha , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2025 |13:45 WIB
Mantan Pramugari Cantik Laporkan Suami Siri ke Polisi karena Dipaksa Aborsi
Korban menjalani pemeriksaan di Ruang PPA Satreskrim Polres Sukabumi/Okezone
A
A
A

SUKABUMI -  Seorang mantan pramugari melaporkan suami sirinya ke PPA Satreskrim Polres Sukabumi karena dipaksa aborsi dengan cara meminumkan jamu. Kejadian ini terjadi di RSUD Palabuhanratu pada 29 November 2024. 

Kuasa hukum korban, Muhammad Tahsin Roy, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus dugaan praktik aborsi paksa yang menimpa GSA (24), warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Roy menilai, lambannya penanganan dapat mengaburkan keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam. 

"Kami memohon kepada penyidik untuk mempercepat proses hukum, karena kasus ini melibatkan tindakan serius yang menyerupai pembunuhan bayi dalam kandungan. Bukti dan keterangan sudah kami lampirkan, termasuk hasil pemeriksaan medis dan psikologis korban," ujar Roy, Senin (27/1/2025). 

Roy menjelaskan, Peristiwa ini bermula saat korbannya yang merupakan eks pramugari di maskapai swasta itu diketahui menjalani pernikahan siri selama lima bulan dengan MT, diduga dipaksa meminum jamu yang mengakibatkan keguguran.

"Klien kami awalnya memberitahu terlapor bahwa ia sedang hamil anaknya. Namun, keluarga terlapor tidak memberikan respons bahkan terkesan acuh. Ketika korban dirawat di rumah sakit akibat stres berat, terlapor datang dan sempat memaksa korban meminum jamu dengan dalih kesehatan," terangnya.

Korban, yang saat itu tengah hamil tujuh minggu, mengalami pendarahan hebat setelah meminum jamu tersebut. Pemeriksaan medis mengindikasikan bahwa jamu tersebut diduga sengaja diberikan untuk menggugurkan kandungan. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement