"Awalnya, korban menolak minuman tersebut, tetapi setelah terus dipaksa, ia akhirnya meminumnya. Tak lama setelah itu, korban mengalami kontraksi hebat disertai pendarahan," ucap Roy.
"Kami tegaskan bahwa tindakan ini melanggar hukum berat. Selain aspek pidana, klien kami mengalami trauma psikologis yang memengaruhi kesehatan mentalnya secara signifikan," tegas Roy.
Menurutnya, laporan resmi telah diajukan ke Polres Sukabumi pada 23 Desember 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami mendesak agar pelaku segera diamankan demi keadilan klien kami. Ini adalah bentuk pembelaan hak dasar korban dan anak yang telah kehilangan nyawanya," tutup Roy.
(Fahmi Firdaus )