JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi proses penggerebekan saat mengungkap kasus aborsi ilegal yang beroperasi di Apartemen Bassura, Jakarta Timur. Praktik ilegal ini sudah melayani sekitar 361 orang pasien.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menjelaskan, subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dari proses pendaftaran di website tersebut, kemudian berkomunikasi dengan admin. Kemudian, petugas melakukan pengamatan di lokasi yang biasanya dilakukan praktik tersebut.
"Kemudian setelah pengamatan tepat sekitar bulan November, petugas menemukan dua orang wanita inisial KWN dan R ada di Lobby Selatan salah satu apartemen di Jaktim," kata Edy dalam konferensi persnya, Rabu (17/12/2025).
Setelah itu, ada kendaraan Daihatsu Xenia hitam dengan nopol B 2289 PIU menjemput wanita kemudian di bawa ke parkiran. Petugas pun langsung ikut membuntuti pergerakannya.
"Sesampai di parkiran kemudian dijemput oleh saudara LN. Setelah dijemput kemudian masuk ke lift," ujarnya.
Petugas pun mulanya sempat kehilangan jejak lantaran tidak mengetahui lantai apartemen yang dijadikan tempat praktik aborsi ilegal tersebut. Sampai akhirnya, LN turun kembali ke parkiran.
"Setelah turun dilakukan penangkapan oleh petugas dan kepada saudara LN diminta untuk menunjukkan tempat diantarnya kedua perempuan tadi," tuturnya.