Sindonews.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Soepandji berjanji akan proaktif menangani kasus-kasus sengketa maupun konflik tanah. Persoalan laten tersebut saat ini sudah dipetakan, termasuk yang melibatkan TNI dan warga.
Persoalan sengketa itu ada yang antarwarga, warga dengan perusahaan, juga warga dengan TNI. Penyelesaian sengketa, perkara, dan konflik pertanahan merupakan salah satu amanat Presiden agar mendapat perhatian khusus dan menjadi prioritas untuk dilaksanakan.
Khusus konflik tanah antara TNI dan warga, mantan Jaksa Agung ini mengaku yakin hal itu dapat diatasi. "Kita akan petakan bagaimana persoalan itu. Kalau bisa kita selesaikan dengan win-win solution. Kalau tidak, ya silakan maju ke pengadilan, tapi belum tentu bisa dilakukan eksekusi. Yang paling bagus adalah winwin itu," katanya di Jakarta kemarin.
Saat ini sudah ada kerja sama antara BPN dan Kementerian Pertahanan untuk program penyertifikatan tanah yang dikelola TNI. "Kalau masih bersengketa, kita tidak bisa lanjutkan penyertifikatan. Itu akan menimbulkan masalah baru masyarakat tidak terima," ungkapnya.
Dia menegaskan, penyelesaian jangan sampai justru menimbulkan masalah baru. "Kita ingin penyelesaian secara damai. Tetapi kalau kita mengambil kesimpulan secara yuridis formal seolah-olah benar, belum tentu itu akan menyelesaikan masalah," kata Hendarman.
Lebih lanjut dia menuturkan, total ada sekitar 4.000 kasus sengketa tanah yang sudah diselesaikan. "Yang masih pending juga ada. Itu tunggakan laten," ujarnya.
Dia mengaku sudah mengumpulkan nama-nama ahli pertanahan untuk dimintai masukan dalam kasus sengketa tanah. Hal ini dilakukan demi menjaga independensi dalam penyelesaiannya. Sestama BPN Managam Manurung menambahkan, ada sekitar delapan nama ahli pertanahan yang sudah diinventarisasi.
Selanjutnya nama-nama mereka akan digodok untuk kemudian ditetapkan sebagai penasihat ahli atau komite pertanahan. Menurut dia, persoalan tanah selama ini di antaranya karena tidak sinkronnya undangundang pertanahan dengan berbagai undang-undang lain yang berkaitan. Adanya para ahli itu diharapkan bisa ditemukan solusi atas hal ini.
Sementara itu, Kementerian Pertahanan mengakui kesulitan untuk melakukan sertifikasi tanah yang dikelola TNI karena keterbatasan biaya. Saat ini ada lebih dari tiga juta hektare tanah yang belum besertifikat dan dibutuhkan waktu sekitar 75 tahun untuk bisa merampungkan semuanya. (san)
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.