GARUT - Pria yang menyebut dirinya Presiden Negara Islam Indonesia (NII), Sensen Komara, warga Desa Sindanglaya, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut.
Sidang pada Senin (16/7/2012) siang tadi beragenda pembacaan vonis. Majelis hakim menyebut Sensen bersalah.
Iim Nurohim, Hakim Ketua, saat membacakan putusan sidang, menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan makar dan penodaan terhadap agama Islam. Terdakwa mengaku sebagai rasul dan panglima besar NII.
Sensen divonis hukuman setahun, namun tidak ditahan. Dia diharuskan menjalani perawatan di rumah sakit jiwa Bandung.
Sekadar diketahui, Sensen sempat menyatakan diri sebagai panglima besar sekaligus Presiden NII, namun ajaran yang dibawanya bertolak belakang dengan Alquran dan hadis. Sensen juga mengubah syahadat dan menyatakan arah kiblat salat ke timur.
Dia juga dituduh melakukan upaya makar dengan mengibarkan bendera NII pada 7 Agustus 2011 lalu.
(Anton Suhartono)