BANDA ACEH - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar menyatakan, setiap institusi pelayanan publik milik pemerintah akan diwajibkan membuka unit pengaduan masyarakat.
Hal ini untuk mewujudkan pelayanan prima dan terbuka kepada publik, dalam rangka reformasi birokrasi.
"Dalam waktu dekat ini akan keluar Perpres, diwajibkan setiap unit pelayanan masyarakat buka unit pengaduan," kata Azwar usai memberikan kuliah umum di Gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Kamis (27/9/2012).
Bukan hanya di institusi seperti kementerian, dinas atau badan saja, unit pengaduan ini juga wajib ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). "Kampus juga wajib," sebutnya.
Azwar mengatakan, meski berada dilingkup internal, namun unit tersebut tetap harus bekerja profesional sesuai aturan. Saat ada keluhan dalam masalah pelayanan, masyarakat bisa langsung membuat pengaduan ke unit itu dan mengirim tembusannya ke Ombudsman.
"Kalau laporan pengaduan itu tidak di oleh atasan intitusi tersebut, adukan lagi ke Ombudsman kemudian akan saya panggil," ujar mantan penjabat Gubernur Aceh tersebut.
Dalam kuliah umum, Azwar menyebutkan pihaknya sudah menyerahkan rancangan peraturan presiden untuk mewajibkan pembukaan unit pengaduan tersebut, hanya tinggal menunggu dikeluarkan secara resmi oleh kepala negara.
Menurutnya pelayanan birokrasi di Indonesia masih banyak sekali masalah, sehingga butuh waktu menatanya. Salah satu masalah adalah pelayanan berbelit-belit yang sudah membudaya dan kurangnya kinerja serta disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Bayangkan pagi kita pergi ke kantor suruh buat surat, pegawainya sudah antar anak. Siang kita kembali, pegawai main game. Satu surat memakan waktu berhari-hari," tutur Azwar.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.