YOGYAKARTA - Mahasiswa yang tergabung BEM KM Universitas Negeri Yogyakarta melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro Yogyakarta. Mereka mencium ada pengerdilan yang dilakukan DPR dengan melakukan Revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.
Beberapa usulan yang akan mengebiri kewenangan KPK itu di antaranya, penghilangan kewenangan penuntutan, dipersulitnya syarat KPK ketika melakukan penyadapan, pembentukan dewan pengawas KPK, dibuka peluang KPK mengeluarkan SP 3 atas perkara korupsi.
Dalam aksinya, mereka melakukan teatrikal dengan menyertakan topeng pimpinan KPK, Kapolri, dan Anggota DPR Komisi III. Dalam aksi itu, kedua tangan Pimpinan KPK diikat oleh Kapolri dan DPR saat akan menangkap koruptor. Bahkan, sang koruptor memberi uang untuk Kapolri dan DPR.
"Aksi teatrikan ini mengambarkan bagaimana KPK diikat, dihadang, dan dikebiri saat akan menangkap koruptor," ujar koordinator aksi, Jefri, Jumat (28/9/2012).
Mereka menuntut tujuh poin dalam aksinya, yakni mengutuk sikap DPR merevisi UU No 30 tahun 2002 yang melemahkan peran KPK, mengutuk sikap Kapolri yang menarik tim penyidik di KPK, meminta Presiden SBY untuk menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar menyerahkan sekaligus menyerahkan penyidikan kasus korlantas pada KPK, mendukung KPK dengan segala kewenangan yang sudah ada, mengutuk keras segala bentuk pelemahan apapun terhadap KPK.
Kemudian, mereka juga menuntut segera adilinya para koruptor untuk dijebloskan dalam penjara, mendukung dan meminta kepada segenap elemen pemerintah. "Ayo kita lindungi dan dukung langkah gerak KPK dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.