JAKARTA - Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru diduga melakukan kecurangan saat melakukan merger dengan Partai Indonesia Baru. Partai pimpinan Yenny Wahid ini dinilai menerbitkan surat ke Kemenkum HAM untuk melakukan penggabungan nama dengan cara tidak mengikutsertakan seluruh anggota Partai Indonesia Baru.
"SK yang diterbitkan oleh PKBIB yang ditandatangani oleh Yenny tidak sah. Kita berharap gugatan ke PTUN bisa membatalkan SK PKBIB dan kembali ke PIB," kata mantan Sekjen PIB Alex Messakh di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Senin (10/12/2012).
Alex menjelaskan, kisruh di PKBIB tidak hanya mengenai SK tetapi ada kepengurusan ganda di berbagai daerah seperti Sumsel, Kepulaun Riau, Kalimantan Barat, dan Papua.
Selain itu, dalam kongres PIB 12 Juli 2012 tidak ada keputusan kongres untuk menggabungkan diri dengan PKBN. “Hal ini menunjukan Zanuba Wahid telah melakukan kebohongan publik," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengurus PIB di daerah juga tidak menghendaki bergabungnya PIB dengan PKBN. “Kita di daerah tidak mau bergabung dengan PKBN," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )