Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Pesawat Terbang Jarang Diketahui
Adapun maskapai diizinkan mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet. Lalu, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas.
Baca Juga: 5 Rahasia Penerbangan Jarang Diketahui
Berikut fakta tiket pesawat direstui untuk naik yang dirangkum di Jakarta, Minggu (14/8/2022).
Simak selengkapnya di Infografis.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.