JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Selasa (2/4/2013).
Gugatan itu diajukan pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi dan pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman. Mereka meminta kepada MK agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena Pemilihan Gubernur Sumatera Utara dinilai penuh dengan kecurangan.
Di dalam persidangan, pemohon mengungkapkan banyak pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan Pilgub Sumut, seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga membuat banyak warga Sumatera Utara kehilangan hak suara. Kemudian adanya suara siluman di beberapa daerah, ditambah dengan mobilisasi aparat pemerintah.
"Bukan hanya itu, ada juga indikasi money politic yang dilakukan oleh pasangan Calon Nomor Urut 5 (Gatot- Tengku)di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara,” ujar kuasa hukum Gus Irawan Pasaribu dan Soekirman, Habiburokhman di persidangan.
Sementara itu, Effendi Simbolon mengaku optimis bila gugatannya itu akan disetujui oleh MK. Pasalnya, dugaan kecurangan yang dilakukan lawan politiknya itu dan KPUD ada bukti yang kuat. “Dugaan kami, mereka menggunakan sarana dan prasarana, lalu indikasi menggunakan APBD untuk bekerja sama dengan Bupati yang mendapatkan bantuan daerah yang besar dan juga dana BOS sebagai sebuah konspirasi money politic yang ujungnya adalah pemenangan Gatot dan Tengku,” kata Effendi usai persidangan di Gedung MK.
Kecurangan itu, sambung Effendi terdapat dalam bukti rekaman video, dan dokumen yang akan diungkap dalam persidangan. Seperti diketahui, KPUD Sumut telah menetapkan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dengan perolehan suara 1.604.337 suara.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.