Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Effendi Simbolon: MK Seperti Diktator

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 15 April 2013 |18:54 WIB
 Effendi Simbolon: MK Seperti Diktator
Effendi Simbolon (Foto:Ist)
A
A
A

JAKARTA- Calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon mengatakan  Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mata hatinya telah tertutup dan telah bertindak seperti diktator karena telah menolak gugatannya atas sengketa Pemilukada Sumatera Utara.

"Kami sangat prihatinkan. Mahkamah ini adalah sebuah pengadilan yang sangat mulia untuk mencari keadilan. Tapi nyata sekali pengadilan ini pasif bahkan cederung berpihak. kami melihat Majelis Hakim di MK ini mata hatinya tertutup. Mereka seperti diktator-diktator yang seolah-olah rakyat ini menjadi bagian objek penderita saja," katanya seusai menjalani persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).

Hal itu dikatakannya, karena dia merasa yakin atas kecurangan yang telah dilakukan secara masif KPUD dan oleh pasangan Gatot Pujonugroho-Erry Nuradi dengan menyalahgunakan perangkat daerah maupun APBD untuk memenangkannya di Pemilukada Sumut. Bahkan, pihaknya tak segan-segan kalau memang ada waktu lain untuk membawa ribuan bukti kembali ke halaman gedung MK.
 
"Naif sekali saudara Ketua MK, menepiskan itu semua dan mengatakan itu tidak sah karena terlambat. Padahal sampai tujuh malam kami masih memasukkan bukti itu dan diterima panitera secara resmi. Ini cacat demokrasi yang dilakukan MK. Pengadilan ini bukan lagi pengadilan yang bisa dipercaya," tukasnya.

Untuk itu, kata Effendi, dia tidak akan berhenti pada putusan MK, pihaknya akan mengajukan eksaminasi atas putusan tersebut dan meminta kepada seluruh Majelis Hakim dilakukan verifikasi. Pasalnya, Termohon (KPUD) dan pihak terkait (pasangan Gatot-Erry) telah melakukan tindakan yang tidak memiliki empati sedikitpun.

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk menolak gugatan permohonan pemohon pasangan nomor urut satu, Gus Irawan Pasaribu dan Soekirman dan pasangan nomor urut dua, Effendi Simbolon dan Jumiran Abdi terkait sengketa Pemilukada Sumatera Utara (Sumut). Karena bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement