Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Aktivis 98 Diperiksa Sebagai Saksi Impor Daging

Mustholih , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2013 |11:04 WIB
Mantan Aktivis 98 Diperiksa Sebagai Saksi Impor Daging
Tersangka Suap Impor Daging, Luthfi Hasan Ishaaq (Foto: dok/Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Rama Pratama, terkait penyidikan kasus impor daging sapi di Kementerian Pertanian.  
Dia diperiksa sebagai saksi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka penerima Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2013).
 
Rama Pratama adalah eksponen aktivis 1988 dan pernah menjadi anggota legislator dari PKS periode 2004 sampai 2009. Di DPR, Rama Pratama duduk di Komisi XI dan juga Panitia Anggaran.
 
Namun, KPK berencana memeriksa Rama Pratama selaku swasta. "Dia diperiksa selaku swasta," tambah Priharsa.
 
Selain Rama, KPK hari ini juga memanggil Imas Aryumningsi selaku wiraswasta, Ojeng Cardinata selaku wiraswasta, Ahmad Zaky selaku wiraswasta, Muhamad Munir selaku karyawan swasta, dan Rantala Sikayo selaku asisten pribadi Luthfi Hasan Ishaaq. Mereka juga bakal diperiksa sebagai saksi.
 
Luthfi Hasan dan koleganya, Ahmad Fathanah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Mereka diduga bakal menerima Rp40 miliar apabila berhasil menjadikan PT Indoguna Utama sebagai perusahaan importir daging sapi di Kementerian Pertanian.

(Catur Nugroho Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement