Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Bantah Tudingan Antasari Soal Penghentian SMS Ancaman

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 05 Juni 2013 |21:57 WIB
Polri Bantah Tudingan Antasari Soal Penghentian SMS Ancaman
Antasari Azhar (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menuding Bareskrim Mabes Polri telah menghentikan laporannya soal SMS teror kepada Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.  
 
Namun, Kuasa Hukum Mabes Polri, AKB W Marbun membatah semua tudingan Antasari. Polri tak menghentikan pengusutan terkait pengirim pesan teror kepada Zulkarnaen sebagaimana dilaporkan Antasari.
 
Dikatakanya, permohonan Antasari, tidak termasuk dalam kewenangan praperadilan yang sudah di atur dalam pasal 77 no 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
 
"Bareskrim tanggal 25 Agustus, belum pernah diterbitkan surat penetapan penghentian penyidikan Polda Metro Jaya," demikian jawaban pihak termohon, AKBP W Marbun di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).
 
Dikatakannya, dalam isi laporan yang dibuat oleh Masayu Donny Kertopati yang juga merupakan Kuasa hukum pemohon di Bareskrim, penganan perkara Kasus Informamasi dan Transaksi Elektronik sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui surat nomor B/3017/I8/2011 Bareskrim tanggal 8 September 2011 lalu hingga saat ini masih berjalan.
 
Pihaknya juga mengakui bahwa polisi mempunyai kendala dalam proses penyidikan, lantaran semua barang bukti berupa telepon seluler beserta sim card milik Nasrudin yang menerima pesan singkat bernada ancaman tersebut. Sementara, telepon seluler beserta sim card milik Antasari hingga saat ini masih dalam penguasaan Jaksa Penutut Umum Kejati DKI Jakarta.
 
"Sedangkan alat bukti yang diserahkan pengacara Antasari, Masayu hanya berupa putusan PN Jaksel No 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Februari 2010 dan bukan merupakan barang bukti melainkan hanya sebagai petunjuk," tuturnya.
 
Kata dia, tak mungkin pihaknya menghentikan laporan tersebut karena hingga saat ini penyidik belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
 
"Atas dasar itu penyidik belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati DKI, sehingga tidak mungkin penyidik mengeluarkan penghentian penyidikan atas perkara yang belum disidik," pungkasnya.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement