JAKARTA - Kantor Imigrasi Jakarta Selatang melakukan operasi razia terhadap Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Karena berdasarkan laporan warga, keberadaan mereka dianggap meresahkan warga sekitar.
Meskipun para turis tersebut mempunyai kelengkapan dokumen seperti paspor dan visa kunjungan di Indonesia namun, hampir sekira 60 orang imigran asal Timur Tenggah terancam dideportasi.
"Kami mendapat keluhan dari warga, katanya para imigran tersebut sering mengganggu warga yang tinggal di apartemen," kata Kepala Seksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Anggi Wicaksana, disela-sela razia yang tengah dilakukan, Kamis (4/7/2013) malam.
Anggi menuturkan, bahwa menurut laporan warga para imigran tersebut kerap mabuk-mabukan dan membuat kegaduhan. "Bahkan, ada juga imigran laki-laki yang mengikuti ibu-ibu atau wanita sampai ke tower tempat tinggal mereka," tuturnya.
Sekira 40 petugas gabungan yang terdiri dari Petugas Kantor Imigrasi dan Polres Metro Jakarta Selatan ikut diterjunkan dalam razia tersebut.
Petugas langsung menggiring ke kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk didata dan diamankan. Mereka juga terancam pasal 75 UU tentang Keimigrasian.
"Apa yang dilakukan mereka telah melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 ayat 1 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
(Misbahol Munir)