BOGOR - Banyaknya imigran ilegal asal timur tengah yang berada di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat membuat Direktorat Jenderal Kantor Imigrasi Bogor membentuk satgas untuk menertibkan para imigran tersebut.
Pembentukan satgas ini sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor, Rahmat Yasin pada September 2012 yang isinya menolak keberadaan penampungan di Bogor atau di kawasan Puncak. Tercatat, sebanyak 738 imigran ilegal yang bermukim di wilayah Bogor.
Kepala Dirjen Imigrasi Bogor, Didik Heru mengatakan jumlah itu didapat sejak pendataan yang dilakukan dari akhir 2013 hingga April 2014. Dari jumlah itu sekitar 257 imigran telah dipindahkan ke beberapa wilayah.
"Paling banyak, mereka adalah para pencari suaka itu tinggal di Cisarua, Kabupaten Bogor," jelasnya kepada Okezone, Kamis (3/4/2014).
Lanjutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi pada 14 April nanti untuk memberikan pengertian kepada para imigran, terkait tidak diberikannya izin tempat tinggal bagi mereka.
"Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Bupati, mereka harus dikembalikan ke negara asalnya," jelasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi II, Deputi 5 Kemenko Polhukam, Chairil Anwar menjelaskan, selama ini banyak oknum yang menampung para imigran di rumah kontrakan.
Hal itu menurutnya sebuah pelanggaran yang diatur dalam undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang izin tinggal dan status keimigrasian.
"Ada pidana bagi warga yang menyediakan tempat tinggal, untuk itu kita akan lakukan sosialisasi," ungkapnya.
Sedianya satgas imigran ilegal ini akan mulai melakukan penertiban pada tanggal 6 April. Selanjutnya, imigran ilegal yang ditertibkan akan dikirim ke rumah penampungan imigran yang tersebar dibeberapa titik.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.