JAKARTA - Pemerintah kini memiliki wewenang mencabut Surat Keputusan (SK) anggota DPRD dari partai nonparlemen yang kembali mencalonkan diri sebagai caleg melalui partai peserta pemilu 2014.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013 yang dibuat berdasarkan UU No 8 Tahun 2008 tentang parpol dan PP No 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD mengenai tata tertib DPRD yang menegaskan soal keanggotaan DPRD.
SE ini sudah dikirimkan kepada Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur, Wali Kota serta Bupati, termasuk DPR Aceh, DPR Papua dan Papua Barat.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Buruh Sonny Pudjisasono, mengatakan SE ini sudah memastikan hak konstitusi partai non parlemen yang masih memiliki anggota DPRD di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Padahal kami (Partai Buruh) dan partai non parlemen lainnya, masih mempunyai hak satu tahun mempunyai wakilnya di tingkat DPRD," kata Sonny, saat dihubungi Okezone, Jumat (5/7/2013).
Dijelaskannya, dalam edaran tersebut Mendagri meminta pimpinan daerah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota DPRD non parlemen yang nyaleg dari partai lain. Jika selama 14 hari tidak dilaksanakan, maka Ketua DPRD boleh melaksanakan PAW tanpa perlu ada penggantinya.
"Dimana relevansi surat tersebut. Apa kepentingan beliau? Mana mungkin serta merta Mendagri mengeluarkan surat tersebut," jelasnya.
Dia menyatakan, SE Mendagri ini sebuah kesalahan karena berlawanan dengan UU No 8 tahun 2012 tentang parpol dan PP No 16 tahun 2010 tentang otonomi daerah. "Mendagri sudah ngawur dengan mengeluarkan SE ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Sonny mengatakan Partai Buruh sudah mengajukan keberatan dan somasi ke Mendagri Gamawan Fauzi. "Jika somasi tidak dilaksanakan kami minta mundur," tambahnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.