JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan menyatakan tidak akan menunggu 90 hari untuk melangsungkan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
"Kami tidak akan menunggu sampai 90 hari sampai habis, mungkin setelah Lebaran, pengadaan surat suaranya sudah dilakukan," kata Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Anisatul Mardiah saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Pihaknya mengaku akan segera mempersiapkan segala kebutuhan logistik terkait penyelenggaraan Pemilu. Namun, belum bisa dipastikan jumlah anggaran yang akan digelontorkan untuk pemungutan suara ulang di empat kabupaten/kota dan satu kecamatan ini.
"Kami hanya melakukan pemungutan suara ulang, dan menyiapkan perlengkapan logistik, soal dana, belum kita hitung berapa yang akan dikeluarkan,"katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Sumsel yang memenangkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki.
Pasalnya MK meyakini bila pasangan incumbent itu telah memanfaatkan dana APBD dengan membagi-bagikan hadiah dan sembako kepada masyarakat dalam jangka waktu berdekatan dengan pelaksanaan Pemilukada.
Permohonan gugatan itu dilakukan oleh pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.